Gratis Newsletter Kami  
PermataBank.NET Review
 

Resi Gudang Sebagai Alternatif Pembiayaan

Gambar : malaipadi.blogspot.com

Resi gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan digudang, diterbitkan oleh pengelola gudang dan merupakan sekuritas yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim keuangan di banyak negara industri.

Beberapa Sistem yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement) yaitu kontrak tidak dapat di alihkan karena bukan bukti kepemilikan  dan untuk keanggotaannya hanya berlaku untuk anggota saja dan tidak bisa dialihkan. Dengan terbitnya UU Resi Gudang, penerbitan resi gudang punya nilai ekonomis, dapat dialihkan dan dibebani dengan hak jaminan. Jika ditinjau dari kelengkapan infrastruktur sistem dan keamanannya, Sistem ini aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan karena semua data penatausahaan Resi Gudang terpusat di Pusat Registrasi dan diawasi oleh Badan Pengawas (BAPPEBTI). Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI.

Komoditas yang disimpan, mulai dari, coklat, kopi, beras, hingga minyak sawit (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan. Walaupun Hak Jaminan Resi Gudang belum banyak digunakan dalam praktik perbankan, ada baiknya jika kita mengetahu sekilas mengenai sistem ini.

Resi gudang merupakan instrumen surat berharga, resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak serah (futures contract).

Spesifikasi Resi Gudang yang dapat dialihkan:

  1. Terdiri dari resi gudang atas nama Resi Gudang Atas Nama (Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU SRG)  dan atas perintah (atas perintah: dilakukan dengan endorsement dan penyerahan barang (pasal 3 ayat 1).
  2. Atas warkat (Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP SRG).dan tanpa warkat (Diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Sebagai bukti dari kepemilikan barang, maka Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi, diatur dalam Pasal 6 PP SRG. (pasal 2 ayat 3)
  3. Dapat dialihkan, dijadikan jaminan hutang dan dokumen penyerahan barang