Reksadana syariah terdiri dari berbagai jenis saham yang digunakan dalam portofolio investasi reksa dana syariah. Reksa dana Syariah terbagi atas :
- Reksa dana Syariah Saham, yaitu reksa dana syariah yang sebagian besar dana kelolaan di investasikan kedalam saham-saham syariah, yaitu saham yang masuk kedalam daftar Jakarta Islamic Indeks.
- Reksa dana Syariah Campuran, yaitu reksa dana yang dana kelolaannya di investasikan kedalam instrumen investasi saham syariah dan instrumen obligasi syariah atau sukuk dengan persentase tertentu sebagaimana disampaikan pada prospektus reksa dana.
- Reksa dana Syariah Pendapatan Tetap, yaitu reksa dana syariah yang sebagian besar dana kelolaannya di investasikan kedalam instrumen obligasi syariah atau sukuk, biasanya sekitar 70-80% dari dana kelolaan.
Para investor yang memiliki tingkat resistensi tinggi terhadapa risiko sebaiknya memilih reksa dana campuran atau reksa dana pendapatan tetap. Namun perlu diingat bahwa reksa dana jenis ini memberikan imbalan yang lebih kecil dibandingkan dengan jenis reksa dana syariah saham. Untuk pekerja yang mendekati masa pensiun, reksa dana campuran merupakan pilihan yang masih direkomendasikan. Namun apabila faktor pertimbangan risiko mendominasi keputusan investasi maka reksadana pendapatan tetap dapat dijadikan pilihan.


