Gratis Newsletter Kami  
PermataBank.NET Review
 

Proses Mediasi Perbankan

Jika Anda memiliki perselisihan dengan pihak bank mengenai pengaduan yang tidak dapat dipecahkan dengan bijaksana, Anda dapat melanjutkan sengketa tersebut ke jalur mediasi perbankan. Hampir mirip dengan proses mediasi di pengadilan, Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencapai pernyelesaian dalam bentuk perjanjian tertulis.

Penyelesaian di luar pengadilan melalui proses Mediasi Perbankan memiliki beberapa manfaat, diantaranya :

  • periode mediasi berkisar 60 hari kerja
  • Fleksibilitas

Proses penyelesaian perselisihan melalui Mediasi Perbankan :

  • Objek sengketa masuk kedalam ruang lingkup transaksi  keuangan anda dengan bank, maksimal transaksi yang disengketakan sebesar Rp.500 Juta.
  • Sebelum masuk kedalam proses mediasi,  kedua belah pihak (nasabah dan bank) harus menandatangani perjanjian mediasi yang berisi kesepakatan dalam memilih mediasi sebagai sebagai alternatif penyelesaian sengketa serta tunduk dan patuh terhadap peraturan mediasi.
  • Bank Indonesia (BI) yang menjadi mediator akan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan pihak bank agar mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) akan bersikap netral, menganjurkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak, tidak merekomendasikan keputusan. Bila telah tercapai kesepakatan bersama antara nasabah dan pihak bank, maka mereka akan menandatangai akta kesepakatan bersama dan bila tidak tercapai kesepakatan, nasabah bisa melanjutkan melalui proses arbitrase atau pengadilan.

Jika Anda ingin menyelesaikan sengketa transaksi keuangan Anda dengan pihak bank melalui proses mediasi perbankan, kirimkan permohonan Anda disertai dokumen pendukung :

Kepada :
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro Lt.20
Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta 10350

Sebagai informasi tambahan, ada detail yang perlu diperhatikan dalam mengajukan mediasi perbankan. Antara lain, Anda harus memastikan bahwa sengketa telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalu prosedur mediasi perbankan, dokumen serta data pendukung yang lengkap dan akurat, mematuhi hasil kesepakatan yang tertulis dalam akte kesepakatan.

Formulir Permintaan Mediasi Perbankan Bisa Di Unduh Dibawah ini :

Formulir Permintaan Mediasi

Formulir Pernyataan Nasabah