Produk Pendanaan Syariah :
A. Wadi ‘ah, yaitu simpanan dana atau aset individu atau perusahaan, yang harus dijaga dan dikembalikan pada setiap pelanggan
Yad Dhamanah wadi’ah adalah Bank bisa menggunakan aset nasabah untuk mendapatkan keuntungan / profit, menanggung risiko nasabah dan memberikan bonus. Contoh produk dalam bentuk giro dan tabungan
PermataGiro iB
Sarana Transaksi Bisnis dengan Akses Transaksi yang Mudah dan Cepat
Sarana Transaksi Bisnis dengan Akses Transaksi yang Mudah dan CepatDunia bisnis saat ini sangat memerlukan pelayanan keuangan yang cepat, tepat, dan aman. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PermataBank Syariah menawarkan PermataGiro iB, yaitu simpanan dalam bentuk giro yang memberikan fasilitas Cek atau Bilyet Giro dengan fleksibilitas serta berbagai keistimewaan yang dirancang khusus bagi Anda para usahawan.
PermataGiro iB menggunakan prinsip Al-Wadiah Yad ad Dhamanah dan Mudharabah Al-Muthlaqah. Dengan prinsip Al-Wadiah Yad ad Dhamanah Anda sebagai pemilik dana telah menitipkan dana pada PermataBank Syariah dan mengijinkan bank mengelola dana dan tetap menjamin akan mengembalikan titipan tersebut bila sewaktu waktu Anda membutuhkannya.
Sedangkan dengan prinsip Mudharabah Al-Muthlaqah dana giro Anda diperlakukan sebagai investasi, dan Anda sebagai pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada PermataBank Syariah untuk mengelola investasi Anda. Dana giro Anda akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari pembiayaan akan dibagihasilkan antara Anda dan Bank sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama sebelumnya.
B. Qardh, yaitu Bank menerima pinjaman bebas bunga dari nasabah bahwa mereka akan menggunakan untuk mendapatkan keuntungan dan nasabah mendapatkan bonus. Nasabah dapat menarik jaminan dana setiap saat.
Misalnya produk tabungan dan giro.
C. Pelanggan yaitu Mudharabah, pemilik dana (shahibul maal) yang diperoleh bekerjasama dengan Pengelola / Bank (mudharib) untuk mendapatkan Keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan awal.
Mudharabah Mutlaqah, yaitu pemanfaatan dana tidak terbatas lokasi, tujuan dan sifat bisnis, seperti tabungan, Deposito / Investasi Umum, obligasi / sukuk.
PermataTabungan iB
Memberikan Keleluasaan Berinvestasi dengan Akses Transaksi yang Mudah, Cepat dan Aman
PermataTabungan SyariahPermataBank Syariah mempersembahkan PermataTabungan Syariah bagi Anda yang menginginkan keleluasaan dan kemudahan dalam penyimpanan dana maupun bertransaksi serta berbagai keuntungan lainnya.
PermataTabungan Syariah didasarkan pada prinsip Mudharabah Al-Muthlaqah. Dengan prinsip ini tabungan Anda diperlakukan sebagai investasi, dan Anda sebagai pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada PermataBank Syariah untuk mengelola investasi Anda. Tabungan Anda akan dimanfaatkan secara produktif dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari investasi akan dibagihasilkan antara Anda dan Bank sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh perhitungan bagi hasil:
Saldo rata-rata tabungan Anda bulan Februari adalah Rp 5.000.000,- perbandingan bagi hasil (nisbah) antara nasabah dengan bank 45% : 55%. Apabila Investasi/Rp 1.000 = Rp 9.10 maka bagi hasil yang didapat oleh Anda adalah:
(belum dipotong pajak & zakat)
Mudharabah Muqayyadah adalah penggunaan dana yang dibatasi lokasi, tujuan dan jenis bisnis. Mudharabah Muqayyadah dibagi dua terhadap dirinya sendiri, yaitu:
Menjalankan, dana di bawah manajemen, risiko ditanggung perbankan
Penyaluran, risiko ditanggung nasabah serta adanya rekaman off-balance sheet.
D. Ijarah, yaitu pengalihan hak atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan, untuk obligasi misalnya.
Produk Pembiayaan ( Model Profit Share / Bagi Hasil )
A. Mudharabah (Muqayyadah) adalah kemitraan antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pelanggan sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak setuju untuk berbagi, keuntungan maupun resiko sesuai dengan kontribusinya.
B. Musyarakah adalah sebuah kemitraan investasi dengan pihak-pihak yang memiliki sumber daya ( dana ) dan keahlian, para pihak setuju bahwa bersatu untuk berbagi manfaat dan risiko dari kontribusi mereka.
Produk Pembiayaan ( NonProfit sharing model )
POLA JUAL BELI
A. Murabahah ( Penangguhan biaya penjualan), penjualan barang dengan harga asli dengan keuntungan tambahan yang disepakati. Pembeli membayar kewajibannya yang ditangguhkan. Kesepakatan satu kali dan tidak sesuai untuk pembiayaan modal kerja.
B. Salam (paralel) adalah ( Pembayaran sebelum penjualan), pembelian barang yang dikirim di masa depan, sedangkan pembayaran di muka. Barang yang dipesan harus dengan spesifikasi yang jelas (kuantitas, kualitas, pengiriman).
C. istishna (paralel) adalah ( Pembelian dengan pesanan / produksi), kontrak pembelian antara pembeli dan produsen barang. Dalam kontrak ini pembuat barang yang diterima oleh pembeli. Produsen barang dan membuat / membeli barang sesuai dengan spesifikasi, sudah disetujui dan diserahkan kepada pembeli. Kedua belah pihak setuju pada harga dan sistem pembayaran.
POLA Sewa
D. Ijarah adalah (sewa operasional), transfer hak kontrak untuk barang / jasa, pembayaran upah melalui sistem sewa, tanpa diikuti oleh pemindahan hak untuk barang tersebut.
E. Ijarah wa iqtina ( leasing Keuangan dengan opsi untuk membeli ) itu adalah suatu perjanjian untuk menyewakan barang dengan pilihan untuk lessee / membeli barang tersebut pada akhir masa sewa berakhir.
Layanan Perbankan Syariah
KEUANGAN
A. Wakalah (delegasi), delegasi kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang dapat ditampilkan. Untuk layanan kepada otoritas penerima donor mandat permintaan manfaat tertentu.
B. Kafalah (dijamin), jaminan oleh perusahaan asuransi (kafil) untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga atau II bersertifikat. Bisa juga berarti seseorang yang dijamin untuk mengalihkan tanggung jawab menangani tanggung jawab perusahaan induk orang lain sebagai penjamin. Untuk jasa-jasanya mungkin memerlukan penjamin, menjamin tingkat pengembalian dengan fee tertentu dari orang tersebut. Tipe: Kafalah bin maal / bit taslim / al munjazah .
C. Hawalah (layanan transfer), transfer hutang / piutang debitur berpiutang / kepada orang lain yang menerima untuk menanggung atau menerima.
D. Rahn (gadai), delegasi kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang harus diwakilkan. Untuk layanan ini,maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
E. Qardh adalah pinjaman bebas bunga dari bank kepada pelanggan untuk keadaan darurat.
F. Sharf adalah membeli dan menjual mata uang dengan mata uang lain.
G. UJR penghargaan / imbalan diberikan atas tugas yang dilakukan.
NON KEUANGAN
Wadi’ah adalah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah
Wadi’ah Yad Amanah adalah Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan biaya penitipan.
KEAGENAN
Mudharabah adalah Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
Mudharabah Muqayyadah adalah Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha.
- Pelaksana, dana di bawah manajemen risiko di perbankan
– Penyaluran risiko di klien, rekaman off-balance sheet
Mengenai perbandingan antara Perbankan Syariah dan Bank Konvensional dapat di lihat pada bagan di bawah ini.
Untuk keterangan lebih jelas dapat menghubungi PermataBank Syariah.




