Mengetahui beberapa pemahaman dasar tentang agama dan budaya Islam akan sangat membantu ketika Anda mencoba untuk memahami alasan dan mekanisme perbankan shariah (juga dikenal sebagai perbankan halal). Untuk memahami perbankan shariah, kita perlu mengetahui beberapa prinsip dasar Islam, yang biasanya disebut dalam bahasa Arab :
Islam : agama atau kepercayaan bagi kaum Muslim, berarti ‘tunduk’ kepada Allah SWT (TUHAN).
Syariah : kerap ditulis sebagai Shar, Sharia, Shariah, Syariat atau tashri`, didefinisikan oleh para sarjana Muslim sebagai hukum Allah yang telah disebarluaskan melalui Al Qur’an, termasuk dalam ajaran-ajaran Nabi Muhammad. Syariah dianggap sebagai komitmen oleh umat Islam untuk tidak dipertanyakan serta tidak berubah.
Halal : berarti diperbolehkan di bawah hukum Syariah.
Riba : Kadang-kadang diterjemahkan secara umum sebagai bunga. Pengenaan bunga dianggap sebagai pengambilan kelebihan pembayaran untuk barang atau jasa dan dilarang oleh hukum syariah, sedangkan kegiatan komersial dan perdagangan lainnya yang melibatkan uang, diperbolehkan.
Ijarah : suatu bentuk sewa dimana pemilik properti memberikan ‘hak hasil guna’ (hak untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan properti) kepada seseorang dalam pertukaran dengan sewa yang disepakati, jumlah sewa dan panjang sewa yang telah disepakati sebelumnya.
Ijarah Wa-iktana : jenis ijarah leasing, dalam beberapa hal mirip dengan sewa beli, di mana penyewa setuju di awal untuk membeli properti pada akhir masa sewa, biasanya pembayaran sewa akan mencakup kontribusi yang berjalan menuju pelunasan modal sehingga pembayaran akhir akan relatif kecil.
Musyarakah : berarti kemitraan, mirip dengan ijarah leasing tetapi termasuk dalam kepemilikan bersama untuk properti antara lessor dan lessee, proporsi yang dimiliki oleh penyewa guna usaha meningkat dengan berjalannya waktu.
Murabahah : juga dikenal sebagai murabha, sebuah kontrak di mana lembaga keuangan mengakuisisi aset dan kemudian menjualnya kembali kepada klien dengan harga lebih tinggi (biaya ditambah margin keuntungan untuk memberikan keuntungan investasi), dimana nasabah melunasi dalam jangka waktu yang disetujui.
Mudharabah : juga dikenal sebagai qirad atau muqaradah, adalah kontrak di mana satu pihak (biasanya sebuah lembaga keuangan) memiliki modal yang tersedia untuk pihak lain yang menyediakan keahlian dalam transaksi bisnis, setiap keuntungan yang dihasilkan dibagi antara para pihak atas dasar yang disetujui saat kontrak dimulai, kerugian biasanya ditanggung oleh penyedia modal.
pemahaman dasar tentang beberapa konsep Islam akan berguna ketika mencoba untuk memahami perbankan shariah, ketika membahas perbankan shariah, istilah dalam bahasa Arab akan sering dipergunakan.


